METROSULTENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis melalui penerapan program Restoratif Justice (RJ), salah satu program unggulan Kejaksaan Agung RI.
Restoratif Justice merupakan konsep penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan dasar adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta melibatkan pihak-pihak terkait. Harapannya, mekanisme ini mampu menghadirkan nilai-nilai perbaikan dan kedamaian di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Morowali.
Perkara yang diselesaikan melalui RJ ini terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan tersangka atas nama Rizki yang ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara. Namun, karena adanya perdamaian dan kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus ini diajukan ke pimpinan untuk diselesaikan lewat jalur Restoratif Justice.
Baca Juga: Porprov Morowali 2026, Esports Cabor Eksebisi
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Morowali, Jayadi, SH, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ ini merupakan bukti nyata peran kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan Restoratif Justice, kami berharap penyelesaian perkara tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga memulihkan keadaan dan memberikan kedamaian bagi korban maupun pelaku,” ujar Jayadi.
Dalam proses RJ tersebut, Jaksa Fasilitator Mugiyadi, SH, turut hadir memimpin jalannya mediasi hingga tercapai kesepakatan damai.
Kejari Morowali menegaskan akan terus mendukung pelaksanaan Restoratif Justice sebagai sarana penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, sesuai dengan semangat kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani.***