METROSULTENG — Dugaan korupsi anggaran Desa Polewali, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Morowali oleh Kepala Desa Polewali, Suparta Nurdin, yang saat ini menjabat. Laporan tersebut disampaikan langsung pada Rabu (10/9/2025).
Dalam laporannya, Suparta menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa RZ bersama bendahara desa berinisial US pada periode sebelumnya. Ia berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Berdasarkan berita acara penerimaan laporan dari Kejaksaan Negeri Morowali, Suparta resmi melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan ADD dan DD tahun anggaran 2015–2017.
"Selaku pemerintah desa dan mewakili masyarakat Polewali, kami resmi melaporkan dugaan korupsi ini dan berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjutinya," tegas Suparta usai membuat laporan.
Terkait tindak lanjut penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Morowali belum memberikan keterangan resmi. Redaksi METROSULTENG akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan terbaru dari proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut.***