hukum-kriminal

Pria Asal Bone Diciduk Polres Morowali, Selundupkan Sabu 1 Kilogram dalam Boneka di Bahodopi

Senin, 1 September 2025 | 14:24 WIB
Konferensi pers pengungkapan 1.049 kilogram sabu di Mapolres Morowali (Ist/Metrosulteng)

METROSULTENG — Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.049 kilogram di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Rabu (17/8/2025). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menjelaskan bahwa aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar pukul 22.00 WITA, tim Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial LM di sebuah lapak di Keurea.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik berwarna emas berisi sabu yang disembunyikan di dalam sebuah boneka pinguin berwarna biru putih,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin (1/9/2025).

Baca Juga: Demo di Tojo Una-Una, Warkop Om No 'Diserbu Massa'

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, aparat kepolisian segera membawa LM ke Mapolres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, LM diketahui merupakan warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta jika berhasil mengantarkan paket sabu tersebut ke Bahodopi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Tags

Terkini