hukum-kriminal

BPN Touna Ungkap Alasan Balik Nama Waris Belum Bisa Diproses, Berikut Kronologinya

Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:55 WIB
Akbar, Kepala Seksi V BPN Touna

BPN menahan proses balik nama dengan alasan adanya perjanjian antara Hermin dan Engel Tandayong di hadapan notaris. Perjanjian itu menyebut sejumlah aset tanah sebagai warisan bersama yang belum terbagi, meski tidak dijelaskan secara detail mengenai lokasi maupun objeknya.

Meski demikian, data yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa tiga sertifikat yang hendak dibalik nama oleh Yuliana tidak memiliki korelasi langsung dengan isi akta perjanjian tersebut.

Sengketa Lama hingga Mahkamah Agung

Perselisihan keluarga Tandayong bukanlah hal baru. Sengketa antara ahli waris Hermin dan Engel bahkan sempat bergulir hingga Mahkamah Agung (MA). Pada akhirnya, MA memutuskan perkara tersebut dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Yuliana, Rexy Mierkhahani, S.H., menegaskan bahwa putusan tersebut tidak melahirkan pihak yang menang maupun kalah. “Di tingkat pertama pun ada permintaan dari tergugat, namun dalam putusan PN Poso ditolak.

Baca Juga: PT Vale & Pemda Luwu Utara Gelar Pelatihan Keselamatan Kerja, Tekankan Nyawa Lebih Berharga

" Dalam putusan MA jelas disebut tidak ada yang menang dan kalah,kemabli ke Nol,” ujarnya.

Kendati demikian, perbedaan tafsir atas putusan itu masih terjadi. BPN Touna tetap berpegang pada perjanjian notaris Hermin dan Engel sebagai dasar penundaan proses balik nama.

Sementara itu, pihak Yuliana menegaskan bahwa pengajuan mereka murni untuk balik nama waris dari sertifikat resmi milik Hermin Tandayong dan tidak ada kaitannya dengan sengketa tanah.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari kedua belah pihak, termasuk kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.***/Jefri

Halaman:

Tags

Terkini