hukum-kriminal

BPN Touna Ungkap Alasan Balik Nama Waris Belum Bisa Diproses, Berikut Kronologinya

Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:55 WIB
Akbar, Kepala Seksi V BPN Touna

METRO SULTENG – Kantor Pertanahan Tojo Una-Una (BPN Touna) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik proses balik nama waris atas nama Yuliana Tandayong. Hingga kini, permohonan yang diajukan belum bisa diproses lebih lanjut karena adanya hambatan.

“Pendaftaran balik nama waris baru bisa dilakukan apabila sudah clean and clear. Namun dalam persyaratan balik nama waris sendiri saya belum lihat. Menurut ahli waris almarhum Hermin Tandayong, semua dokumen sudah lengkap,” ujar Akbar, Kepala Seksi V BPN Touna, Kamis (28/8/2025).

Akbar menjelaskan, hambatan utama terletak pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165 Tahun 1997. Sertifikat tersebut diduga masuk dalam akta perjanjian antara almarhum Hermin Tandayong dan Engel Tandayong yang ditandatangani bersama semasa hidup.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim

“Pihak ahli waris Engel Tandayong melalui kuasa hukumnya sudah tiga kali menahan proses balik nama untuk itu kami belum bisa proses ,” tambahnya.

Menurut Akbar, tumpang tindih sertifikat biasanya dapat diselesaikan dengan pelepasan hak dari salah satu pihak. Namun, karena kasus ini melibatkan perjanjian notaris yang sah dan mengikat, BPN memilih menahan proses sampai ada kejelasan hukum.

Proses mediasi kedua Pihak

Diktahui BPN Touna telah melayangkan undangan mediasi sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Namun, pada undangan pertama, hanya pihak ahli waris Engel yang hadir.

Baca Juga: Fathur Razaq Resmi Buka Berani Volly Ball Cup 2025, 26 Tim Ramaikan Ajang di Ranggulalo Sigi

“Jika salah satu pihak tidak hadir dalam tiga kali undangan dan tidak ada titik temu di mediasi, maka jalur litigasi akan direkomendasikan. Tapi apabila ada kesepakatan damai, akta perdamaian bisa dibuat dan didaftarkan ke pengadilan untuk memperoleh putusan yang sah,” ujar Akbar.

Namun, langkah BPN itu dipersoalkan pihak Yuliana Tandayong. Melalui kuasa hukumnya, Firda Husen dan Ishak Adam, Yuliana melayangkan surat keberatan untuk tidak mengadiri mediasi pada Selasa (26/8/2025).

Ia menilai permohonannya bukan sengketa tanah, melainkan murni balik nama waris. Selain itu, pihaknya menilai undangan mediasi tidak jelas karena menyebut “sengketa” tanpa mencantumkan objek tanah secara spesifik. Hal itu dianggap menimbulkan multitafsir dan melanggar asas kepastian hukum.

Ketidakhadiran Yuliana dalam mediasi juga dipengaruhi tidak dilibatkannya Ny. Henny Sinarta, istri sah almarhum Hermin sekaligus ibu kandung Yuliana, yang menurut mereka adalah ahli waris utama.

Dasar Penundaan: Perjanjian Notaris

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, Tinjau SLB Salakan dan SMA 1 Tinangkung

Halaman:

Tags

Terkini