hukum-kriminal

Proyek Kantor Imigrasi di Morowali Diduga Gunakan Material Tak Berizin, Polisi Diminta Bertindak

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Batu gunung di proyek pembangunan kantor imigrasi Morowali diduga berasal dari lokasi tidak berizin (Ist/metrosulteng)

METROSULTENG – Pekerjaan pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Morowali menjadi perhatian publik. Pasalnya, mega proyek bernilai 23 miliar rupiah tersebut diduga menggunakan batu gunung dari sumber material yang belum memiliki izin pertambangan.

Dugaan ini terungkap saat pihak media mencoba menelusuri asal material kepada pihak pelaksana pekerjaan. Robi, selaku manager pelaksana lapangan PT Faza Jaya Pratama, mengungkapkan bahwa batu pondasi diambil dari lokasi yang tidak jauh dari area proyek.

Namun, hasil penelusuran awak media melalui portal Minerba One Map Indonesia (MOMI) menunjukkan bahwa tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga: Pekerja Konstruksi Mega Proyek Kantor Imigrasi di Morowali Tuai Sorotan, APD Lengkap Diabaikan

Menanggapi hal tersebut, Robi menegaskan bahwa persoalan legalitas sumber material bukan menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa.

"Soal itu tidak perlu sebenarnya, proseduralnya kami test material saja itupun dilakukan oleh Dinas PU. Kita tidak diwajibkan itu apakah sumbernya legal atau ilegal," kata Robi saat dikonfirmasi terkait asal material dan dokumen SKAB, Rabu (27/8/25).

Pernyataan Robi ini menuai sorotan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penggunaan material galian C berizin pada proyek pemerintah, baik yang dibiayai APBD maupun APBN.

Baca Juga: KPK Didesak Memanggil Kembali Rektor USU Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Rp 231,8 Miliar

Menurut Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib menggunakan material yang memenuhi persyaratan perizinan sesuai kontrak. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan pada Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 158 bahwa:

Artinya, jika benar material batu pondasi diambil dari sumber tanpa IUP, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan bisa menyeret pihak penyedia jasapemasok material, bahkan pengawas proyek ke ranah pidana.

“Setiap orang yang melakukan penambangan dan memanfaatkan material tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”

Salah satu warga Morowali, Rustam, mendesak  Polres Morowali untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran penggunaan material tak berizin ini.

"Ini proyek besar pakai uang rakyat, harusnya materialnya jelas izinnya. Kalau memang benar ilegal, polisi harus bertindak tegas. Jangan sampai dibiarkan," tegas Rustam yang akrab disapa pemuda Restorasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Morowali dan konsultan pengawas proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa izin.

Halaman:

Tags

Terkini