hukum-kriminal

Pekerja Konstruksi Mega Proyek Kantor Imigrasi di Morowali Tuai Sorotan, APD Lengkap Diabaikan

Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:10 WIB
Hasil pantauan: Seorang pekerja konstruksi mega proyek kantor imigrasi sedang manarik besi dilokasi proyek tanpa menggunakan APD lengkap (Ist/metrosulteng)

METROSULTENG – Sejumlah pekerja konstruksi pada proyek pembangunan Kantor Imigrasi di kawasan KTM Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, terpantau tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bekerja. Kondisi ini menuai sorotan warga yang menilai penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terabaikan, padahal proyek tersebut menelan anggaran puluhan miliar rupiah.

Menurut warga, aturan K3 sudah jelas ditegaskan dalam regulasi, terutama pada proyek pemerintah yang bersumber dari APBD/APBN, sebagai bentuk kepatuhan kontraktor terhadap standar keselamatan kerja.

"Harus lengkap menggunakan APD, itu proyek besar. Pekerja tidak ada alat pelindung dirinya, jangan biarkan bekerja," tegas warga Morowali menyoroti para pekerja konstruksi pembangunan kantor imigrasi itu, Rabu (27/8/25).

Pernyataan tersebut disampaikan warga saat melihat sejumlah pekerja konstruksi tidak menggunakan APD lengkap. Menurutnya, hal itu sangat membahayakan pekerja jika dibiarkan.

"Bahaya ini. APD itu pakai sepatu, helmet dan rompinya memang ini aturan, tidak boleh bekerja kalau tidak pakai APD lengkap. Resiko kalau pekerja begini," bebernya.

Sebagai informasi, kewajiban penggunaan APD bagi pekerja konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam Pasal 9 disebutkan, setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan seluruh pekerja menggunakannya saat bekerja di lokasi proyek. Jika melanggar, kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif hingga pengberhentian pekerjaan.

Diketahui, proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali TA 2025 dan melekat pada Dinas Pekerjaan Umum. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp23 miliar lebih dengan waktu pelaksanaan 203 hari kalender.

Adapun, PT Faza Jaya Pratama dan PT Agung Sarana Persada bertindak sebagai penyedia jasa, sementara CV Multikon sebagai konsultan pengawas proyek.

Namun, saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran K3 ini, Robi, selaku site manager proyek, enggan memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. Sementara itu, HirmanPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), justru membentak awak media ketika dimintai keterangan.

"Itu sudah lengkap semua, sesuai aturan," katanya dengan nada tinggi saat dikonfirmasi.

Kasus ini memunculkan sorotan publik terkait lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 pada proyek berskala besar yang menggunakan anggaran negara. Warga berharap, pihak kontraktor, konsultan pengawas, dan dinas terkait dapat lebih tegas memastikan kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja untuk mencegah potensi kecelakaan di kemudian hari.

 

Tags

Terkini