YK meluruskan tuntutan Rp500 juta yang disampaikan pemilik alat berat. Sisanya sebenarnya tidak lebih Rp200 juta kata dia.
"Kalau bilangnya Rp500 juta lagi, kita bikin perjanjian baru lagi berarti. Karena pokok yang saya harus bayarkan hanya Rp200 juta. Karena dua alat berat itu harganya Rp900 juta saja," jelas YK.
Kalaupun harus dibayar Rp500 juta, berarti YK dikenakan penalti (denda atau bunga) atas keterlambatannya melunasi.
Baca Juga: Sekda Touna Tegaskan Komitmen Hadirkan Posbakum di Desa dan Kelurahan
"Selama ini saya tetap kooperatif kok. Saya tidak susah dihubungi. Ditelepon dan di WA saya balas. Saya tetap tanggung jawab. Saya minta sabar lagi dulu," harap perempuan asal Makassar ini.
Di somasi pun, ia balas somasi pengacara pemilik alat. Demikian halnya dilapor polisi, ia tetap tidak akan lari.
"Intinya, saya akan lunasi. Saya tidak akan lari kemana," tandas YK. (*)