METRO SULTENG - Seorang oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, diduga menghalangi kerja wartawan saat diminta konfirmasi terkait perkara yang tengah ditangani instansi tersebut.
Peristiwa itu terjadi ketika seorang jurnalis memperkenalkan diri melalui pesan singkat untuk meminta klarifikasi.
“Assalamu’alaikum Pak Akbar, kami jurnalis mau konfirmasi. Bagaimana terkait perkembangan tindak lanjut proses balik nama?” tanya wartawan. Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: Diduga Persulit Balik Nama, Kantor Pertanahan Touna Bakal Dilaporkan ke Ombudsman
Namun, jawaban yang diterima justru dinilai tidak profesional. Oknum pejabat Akbar tersebut membalas dengan nada keberatan.
“Maaf, ini yang kasih nomor ke bapak siapa? Soalnya ini nomor pribadi saya, bukan call center BPN. Seharusnya sebelum memberikan nomor saya, minta izin dulu pak, karena melanggar UU Nomor 11 Tahun 2028 dan UU Nomor 27 Tahun 2022,” tulisnya dalam pesan.
Ironisnya, data yang diterima media ini menunjukkan bahwa nomor pribadi milik Akbar dengan kode 08229921**** justru kerap digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang sedang mengurus persoalan pertanahan.
Sikap tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa oknum itu terlibat dalam praktik yang mengarah pada mafia tanah di wilayah Touna.
Selain itu, terkait perkara yang dipertanyakan wartawan, Kepala BPN Tojo Una-Una yang baru menjabat, Said, mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Namun, saat ditanyakan lebih lanjut ke pihak teknis, barulah Akbar memberikan penjelasan mengenai perkara dimaksud
Namun kepala BPN tmengaku tidak mengetahui kasus tersebut Namun saat ditanyakan kepada pihak teknis, barulah Akbar memberikan penjelasan mengenai perkara dimaksud.
Kebebasan Pers Harus Dihormati
Dalam praktik jurnalistik, memiliki kontak pejabat, narasumber resmi, maupun tokoh publik adalah hal yang wajar dan penting.
Pejabat publik memiliki kewajiban memberikan keterangan terkait kepentingan umum. Wartawan membutuhkan nomor kontak agar bisa melakukan konfirmasi, verifikasi, dan klarifikasi.
Baca Juga: Bupati Banggai Bersama Menteri PPPA RI Lepas 1.500 Peserta Lomba Lari BRC ke-4
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Upaya membatasi akses wartawan dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja pers.