METRO SULTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara sudah memeriksa 15 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (solar sel) di Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Proyek tersebut dianggarkan tahun anggaran 2023 sebesar Rp3,73 miliar. Diduga pengadaannya menyalahi rancangan anggaran biaya (RAB) sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kejari Morut melalui Kasi Intelijen, Muh Faizal Al Fitrah, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, penyidik juga telah mengirim surat ke Universitas Tadulako (Untad) Palu untuk meminta ahli elektrikal guna mendukung pengembangan penyidikan.
“Penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi. Kami juga telah bersurat ke Untad untuk menghadirkan ahli elektrikal,” ujar Kasi Intel Kejari Morut, Senin (11/8/2025). ***