METRO SULTENG-Sepuluh hari pasca bentrokan berdarah antar kelompok warga Desa Bimor Jaya dengan kelompok warga Desa Keuno, yang mengakibatkan empat korban luka-luka, satu diantaranya harus menjalani operasi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara, jumlah tersangka bertambah, yakni 12 orang dan telah menjalani penahanan di Rutan Polres Morowali Utara, Selasa (29/7/2025).
Bertempat di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling, didampingi KBO Reskrim IPTU Theo Liling Sugi, serta para penyidik. Kasat reskrim membeberkan perkembangan terakhir bentrokan berdarah tersebut.
Baca Juga: TNI Gagalkan Peredaran 400 Gram Sabu dari Palu di Bahodopi, Pasutri Jadi Tersangka
Hasil pengembang kasus ini, pihaknya telah mengamankan dua belas orang tersangka pada pasca bentrokan berdarah yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, pada Hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 lalu.
Kedua belas tersangka tersebut masing-masing, NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20). BYFB alias B (17) yang ditahan pada hari Senin (21/7).
Selanjutnya, personel kembali melakukan pengembangan, kemudian kembali menetapkan tersangka serta menahan Lk. M (17) pada hari Selasa (22/7) dan Lk. A alias G (27) pada Kamis (24/7). Serta Pr. EB yang ditahan pada Hari Sabtu (26/7).
"Tak hanya itu, personel Satreskrim kembali mengamankan satu lagi pelaku yakni Lk.BK alias B (15), pelaku Lk. BK alias B diantar oleh Kakaknya ke Kantor Polisi pada hari Sabtu (26/7) malam," ungkap Kasatreskrim Polres Morowali Utara.
"Dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, BK alias B ditetapkan sebagi tersangka, BK alias B yang memukul korban L menggunakan batu," kata AKP Arsyad.
Kini BK alias BM dan B diamankan di ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Morowali Utara karena ketiga masih dibawah umur, maka tidak dilakukan penahanan.
Dari hasil pengembangan juga dari keterangan Korban Y dan konfirmasi ke tsk YD alias L., dalam pemeriksaan tambahan L mengakui menggunakan parang jenis samurai untuk membacok pundak kanan belakang Y. Setelah digunakan, parang/samurai tersebut di simpan di rumahnya di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, yang telah dibakar massa.
"Kemudian hari ini Selasa 29 Juli 2025 sekitar Jam 10.00 Wita, KBO Reskrim memimpin anggota ke rumah L dan menemukan Barang Bukti sebilah parang/samurai sepanjang 67 Cm, di antara puing-puing rumah L yang sudah terbakar yang diduga kuat digunakan saat menganiaya.Y," terangnya.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.***