hukum-kriminal

Proyek Strategis Pengaman Pantai Desa Galumpang Toli Toli Senilai Rp1 Miliar Lebih Diduga Menggunakan Material Ilegal

Senin, 28 Juli 2025 | 16:47 WIB
Proyek strategis rekontruksi pengaman pantai Desa Galumpang , Kecamatan Dako Pemean,

METRO SULTENG - Proyek strategis rekontruksi pengaman pantai Desa Galumpang , Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah ini diduga menggunakan material Ilegal, seperti batu gaja, tanah timbunan yang berasal dari aktivitas galian C tanpa izin resmi alias ilegal di Desa Galumpang.

Diketahui, proyek strategis pengaman pantai Desa Galumpang, adalah proyek strategis yang bertujuan untuk melindungi garis pantai dari ancaman abrasi dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Jhoni Pongki dari CV Lima S Basysyar dengan nilai kontrak mencapai Rp1.885.420.000.

Baca Juga: Proyek Rp78 M di Sigi, Penggunaan Materialnya Diduga Tak Sesuai

Hasil temuan Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Sulteng Amirudin Mahmud menunjukan material yang digunakan untuk proyek negara harus jelas legalitasnya, dan tidak sembarangan. Bahkan untuk material saja harus belinya dari tempat yang legal.

Olehnya, DPD LAKI.P.45 Sulteng mendesak aparat dan BPK Sulteng Segerah untuk memeriksa asal usul penggunaan material batu gaja yang tidak memiliki Izin resmi, dalam proyek strategis pengaman pantai Dusun Pulae.

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Sulteng Amirudin Mahmud

Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.”

Baca Juga: Rancangan Perubahan APBD 2025, Target Pendapatan Morowali Utara Turun Rp18,2 Miliar

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengatur bahwa kegiatan pengambilan material dari alam harus memiliki izin lingkungan dan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, tergantung skala kegiatan, " ungkap Ketua DPD LAKI.P.45 Sulawesi Tengah, Sabtu (26/7).

Sementara itu, pelaksana proyek
CV Lima S Basysyar yang dihubungi media ini untuk melakukan konfirmasi melalui panggilan telefon dan chatting WhatApp tidak ditanggapi, sampai berita ini naik tayang.***

 

Tags

Terkini