DNG dan PT. RNM mengerjakan proyek pemeliharaan jalan provinsi dan preservasi jalan nasional di Sumut.
Baca Juga: Militer Kamboja Kerahkan Puluhan Tank Siap Beri Serang Balasan ke Thailand
Sikap dan tindakan KPK RI yang tidak “imparsial”, yang tidak memperlakukan semua orang sama di depan hukum adalah ancaman bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Tindakan tersebut berakibat pada pupusnya harapan rakyat kepada KPK RI.
Terutama pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK RI terhadap anggota Polri dan rencana pemeriksaan terhadap Kajari dan sejumlah jaksa terkait kasus yang menjerat TOP.
KPK menjadi harapan terakhir rakyat dalam pemberantasan korupsi. Maka seharusnya KPK RI berani memanggil dan memeriksa siapapun. Namun jika KPK RI tidak berani mencari, memanggil, dan memeriksa orang yang diduga sebagai sutradara, aktor intelektual, dan aktor utama yang memberi perintah kepada TOP, maka sudah saatnya KPK RI dibubarkan!***
Penulis: Sutrisno Pangaribuan
Warga Sumatera Utara/ Fungsionaris PDI Perjuangan/ Presidium Kongres Rakyat Nasional ( Kornas )
Disclaimer : Opini ini tidak mencerminkan sikap redaksi, semua tulisan yang terkait hukum adalah tanggung jawab penulis