hukum-kriminal

Polres Morowali Utara Kembali Amankan Dua Pelaku Bentrok Warga

Jumat, 25 Juli 2025 | 20:10 WIB
Satreskrim Polres Morowali Utara, memberikan keterangan Pers terkait bentrok oknum warga Bimorjaya dan Keuno (ist)

METRO SULTENG - Pasca penetapan tersangka dan penahanan delapan pelaku bentrok warga Desa Bimor Jaya dan warga Desa Keuno, yang terjadi di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, pada hari Sabtu 19 Juli 2025 lalu, yang mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, dimana satu diantaranya mengalami luka berat sehingga harus menjalani operasi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara, kembali mengamankan dua warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Hingga hari ini Jumat (25/7/2025), kami kembali telah mengamankan dua warga yang diduga kuat ikut terlibat pada bentrokan antar warga Desa Bimor Jaya dan warga Desa Keuno. Sehingga total tersangka yang telah kami amankan sudah menjadi sepuluh orang," ungkap KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal.

Baca Juga: Bupati Delis Hentikan Aktivitas Perkebunan Sawit PT CAS di Morut

Dua warga tersebut yakni Lk.M umur 17 tahun brrhasil diamankan di Desa Bimor Jaya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 14.00 Wita, dan telah ditetapkan menjadi tersangka telah diamankan di Polres Morowali Utara.

Meski demikian, untuk laki-laki inisial M tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, sehingga M dan tersangka sebelumnya yang juga masih dibawah umur yaitu inisial B masih diamankan di Ruang Satreskrim.

Dari M petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan bambu yang diduga kuat dipakai saat menganiaya korban LR.

Selain M, diamankan juga pria inisial A alias G umur 26 thn berhasil diamankan melalui upaya persuasif melalui perusahaan tempat A alias G bekerja dan kini A alias G telah ditetapan menjadi tersangka, dan telah menjalani penahanan di rutan Polres Morowali Utara, sejak hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wita.

Baca Juga: Dari PT Vale untuk Luwu Timur: Ekonomi Sirkular Dimulai di Segregation Plant

Selanjutnya, A alias G diduga yang menganiaya korban Y,. dari A alias G petugas berhasil mengamankan satu batang potongan bambu.

"Hari ini juga, kami telah kembali melakukan pemeriksaan di TKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mencari bukti tambahan," katanya.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya, untuk keterlibatan EB dan D malam ini kami akan melakukan gelar perkara lanjutan, percayakan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, kami akan bekerja secara profesional, transparan tanpa mengindahkan hak-hak hukum semua pihak".

"Jangan terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, yang ingin mencederai persatuan dan kesatuan yang selama ini terjalin baik di Kabapaten Morowali Utara," tutupnya.***

 

Tags

Terkini