METRO SULTENG - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bekerja mengusut kasus dugaan investasi bodong aplikasi OMC (Omnicorm Grup). Kini, penyelidikan kasusnya memasuki babak baru.
Polda Sulteng kini sudah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Siapa yang bakal jadi tersangka, bola panasnya ada di penyidik Polda.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Dibikin Geger! Kantor OMC Palu Tiba-Tiba Tutup, Nasabah Ancam Lapor Polisi
Sejak kasus ini menimbulkan keresahan para nasabah dengan mendatangi beberapa kantor OMC yang ada di Sulteng, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng secara proaktif langsung melakukan penyelidikan, ujarnya.
Masih kata Sugeng, setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Patgulipat, Motor Harley Davidson Bupati Buol yang Disita KPK Tidak Ditemukan di LHKPN
Dalam penyidikan kasus investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup, penyidik menduga ada persitiwa pidana.
"Sebagaimana Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d. Informasi perkembangan nanti disampaikan kembali,” tandas Sugeng. (*)