hukum-kriminal

Polres Morowali Utara Tetapkan 8 Tersangka Usai Bentrokan Warga Bimor Jaya dan Keuno

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:10 WIB
Satreskrim Polres Morowali Utara memberikan keterangan Pers terkait penetapan delapan tersangka pada pasca bentrokan (Ist)
  • 10 buah batu

  • 3 batang bambu

  • 4 potong kayu

Iptu Theodorus menyebutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dua orang lainnya, yakni EB dan D, yang sebelumnya ikut diamankan, belum ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti.

“Penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti. Jika ke depan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan dilakukan proses hukum sesuai prosedur,” ujar Aiptu Amran Simanjuntak, penyidik pembantu dalam kasus tersebut.

Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan.

“Percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami mengajak semua pihak menjaga kedamaian di Morowali Utara,” tutup KBO Reskrim Iptu Theodorus.

 

Halaman:

Tags

Terkini