METROSULTENG –
Polres Morowali Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka pasca bentrokan antara warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 Wita di persimpangan empat Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Insiden tersebut menyebabkan empat orang luka-luka, salah satunya mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani operasi.
Penetapan tersangka disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, SH, didampingi Kanit Tipidkor Iptu M. Amarah, S.Sos., SH, Aiptu Amran Simanjuntak, SH, dan Bripka Fredrik F. Jawali, SH, dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Morut pada Senin malam, 21 Juli 2025.
“Hari ini, Senin, 21 Juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Sabtu lalu. Sebanyak tujuh orang telah kami tahan, sementara satu orang lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ujar Iptu Theodorus.
Ketujuh tersangka yang ditahan adalah:
-
NNL alias N (20)
-
YD alias L (21)
-
SDP alias S (24)
-
YL alias A (19)
-
MM alias M (24)
-
AT alias A (40)
-
FD (20)
Sementara satu tersangka lainnya, BYFB alias B (17), tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: