METROSULTENG – Sejumlah warga transmigrasi di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, berencana mengadukan persoalan lahan mereka yang dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bahodopi kepada Bupati Morowali, Iksan B. Abd Rauf.
Langkah ini diambil lantaran hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas dari Pemdes Bahodopi terkait pengembalian lahan warga tersebut. Padahal, mediasi antara warga dan pemerintah desa sudah dilakukan beberapa kali, termasuk pengukuran ulang lokasi yang disengketakan.
"Belum ada kejelasan dari Pemdes Bahodopi, sehingga kami berencana ingin mengadukan persoalan ini ke Bupati agar ada solusi," ujar Mardin, salah satu warga transmigrasi yang lahannya terdampak, mewakili warga lainnya, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Mardin, lahan yang dijadikan TPU tersebut merupakan bagian dari tanah milik warga transmigrasi Bahodopi satu yang telah mereka garap sejak awal penempatan pada tahun 1994.
"Kami hanya ingin keadilan. Kembalikan hak kami, jangan dibiarkan begitu saja tanpa ada kejelasan. Kami percaya Bupati bisa membantu mencarikan kami jalan keluar," pungkasnya.
Ia berharap Bupati Morowali dapat memberikan perhatian dan turun tangan menyelesaikan konflik ini agar tidak berlarut-larut. "Semogah Bupati Morowali bisa membantu kami mencarikan solusi atas lahan kami ini,"pinta Mardin
Sebelumnya, persoalan lahan tersebut sempat menjadi perdebatan antara warga dan Pemdes. Warga mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari kavling transmigrasi yang diberikan oleh negara, sementara pihak desa diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan lokasi tersebut sebagai TPU.