hukum-kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Era Menteri Nadiem Makarim, Kejagung Sita Dokumen dan Flashdisk dari Kantor GoTo

Sabtu, 12 Juli 2025 | 15:29 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar (tengah). (kejaksaan.go.id)

METRO SULTENG– Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat 11 Juli 2025.

Harli menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan beberapa hari sebelumnya, yaitu pada 8 Juli 2025.

Baca Juga: Mengapa Mama Lime Harus Jadi Pilihan Utama di Dapurmu

Barang-barang yang disita diyakini akan mendukung pembuktian perkara yang tengah diselidiki.

“Sekarang sedang dicek dan diverifikasi oleh penyidik,” jelas Harli.

Selain itu, Harli juga menyampaikan bahwa urgensi penggeledahan itu akan semakin jelas seiring dengan perkembangan penyidikan terhadap kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim itu.

“Dengan barang bukti yang telah disita ini, bisa lebih membuat terang,” sambungnya.

Dalam waktu dekat, Kejagung juga akan memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi dalam perkara ini.

Baca Juga: Ketua DPRD Morut Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Peran Polri

Harli menuturkan bahwa pemeriksaan akan dijadwalkan pada Selasa, 15 Juli 2025.

“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang,” ucap Harli.

Ia mengatakan, penyidik masih memerlukan banyak informasi dari Nadiem terkait mekanisme pengadaan serta bagaimana pengawasan dilakukan terhadap jajaran di bawahnya.***

 

Tags

Terkini