METRO SULTENG- Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait keluhan sejumlah nasabah di Unit BRI Ampana mengenai rekening yang tidak dapat diakses karena diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Pemimpin Cabang BRI Ampana, Raden Beril Trianov, memberikan klarifikasi resmi kepada media ini, Kamis (10/7/2025).
Dalam keterangannya, Raden Beril menegaskan bahwa BRI menangani permasalahan ini secara serius dan saat ini tengah melakukan pendalaman serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“BRI memberikan perhatian penuh atas permasalahan ini. Kami sedang melakukan koordinasi secara intensif agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan aturan dan perlindungan terhadap nasabah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis
Baca Juga: Bank BRI Buka Suara soal Pemblokiran Rekening Nasabah Ampana yang Bikin Dana Tak Bisa Ditarik
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal, rekening yang dilaporkan tidak dapat diakses tersebut berada dalam status pemblokiran oleh PPATK. Hal itu menyebabkan akses transaksi pada rekening tersebut menjadi terbatas.
“Pemblokiran ini merupakan kewenangan pihak yang berwenang, dan kami tunduk serta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk instruksi resmi dari PPATK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Raden Beril menjelaskan bahwa proses aktivasi kembali rekening yang diblokir tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak bank. Proses tersebut hanya dapat dilanjutkan setelah adanya klarifikasi atau keputusan lanjutan dari instansi yang berwenang.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BRI berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh kepada nasabah yang terdampak, termasuk membantu dalam pengisian formulir permohonan serta menjalin komunikasi profesional dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: BRI Unit Ampana Tojo Una-una Disorot, Nasabah Keluhkan Dana Direkening Tak Bisa Dicairkan
“Kami siap mendampingi nasabah agar hak-haknya tetap terlindungi selama proses ini berlangsung,” tegasnya.
Raden Beril juga menambahkan bahwa BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional perbankan, termasuk dalam penanganan rekening yang diblokir.
Nasabah yang memerlukan informasi atau pendampingan lebih lanjut dipersilakan menghubungi petugas layanan BRI di unit kerja terdekat atau melalui Contact BRI 1500017. (Jef)