METRO SULTENG- Kepala Desa (Kades) Tongkabo, Kecamatan Togian, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, berinisial FA, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Wakai.
Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan sejumlah item pekerjaan yang didanai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024
Dugaan adanya penyimpangan ini pertama kali mencuat setelah munculnya sejumlah laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Wabup Morowali Sampaikan Tanggapan atas 6 Ranperda Inisiatif DPRD Morowali, ini isinya
Merespons laporan tersebut, aparat penegak hukum langsung melakukan penyelidikan resmi untuk menelusuri kebenaran informasi di lapangan.
Saat dikonfirmasi, FA memilih irit bicara dan menyampaikan bahwa proses masih berada dalam penanganan kejaksaan.
"Untuk wartawan saya terus terang belum bisa banyak komentar, karena ini masih dalam penanganan kejaksaan. Tapi selama dua tahun ini, semua kegiatan di Desa Tongkabo saya laksanakan. Tidak ada yang saya tidak lakukan," ujarnya saat dihubungi beberapa pekan lalu melalui sambungan telepon.
Menanggapi penyimpangan, FA menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Inspektorat. FA menegaskan bahwa hal itu berada di ranah Inspektorat.
“Itu hanya Inspektorat yang tahu. Saya tidak tahu apakah ada soal pengurangan volume. Yang jelas, semua saya kerjakan. Bahkan, kejaksaan juga meminta Inspektorat untuk turun langsung ke lapangan,” tambahnya.
Baca Juga: Pembangunan Proyek Jalan Proponsi Diruas Ogodeide Tolitoli Terus Digenjot Demi Perlancar Akses Warga
Pelaksana Tugas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wakai, Laode Muhammad Nuzul, membenarkan bahwa pihaknya memang tengah melakukan pemeriksaan terhadap FA.
"Benar, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kades Tongkabo," ujarnya saat dikonfirmasi pada senin(7/7/2025)
Laode juga menyampaikan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup kuat, maka kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa di Kabupaten Touna yang tersangkut persoalan hukum akibat dugaan penyalahgunaan dana desa. Jika terbukti bersalah, FA berpotensi menyusul sejumlah kepala desa lainnya yang telah lebih dahulu dijerat proses hukum.
Salah satu kasus yang masih hangat tahun 2025 , yakni penangkapan MA (49), Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka. MA sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia diduga kuat telah menyelewengkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.