METROSULTENG – Mantan Kepala Desa Padei Laut, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, berinisial SM, diduga kuat telah menyelewengkan dana desa pada Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019.
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah beredarnya surat laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padei Laut. Dalam laporan tersebut, SM disebut menyalahgunakan sejumlah anggaran desa selama masa jabatannya.
Berikut sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan dana:
-
Gaji Staf dan Modal Bumdes
Tahun 2017: Rp 50.000.000
Tahun 2018: Rp 75.000.000
Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. -
Pengadaan Ambulans Desa
Tahun 2017: Rp 53.000.000
Diduga tidak jelas penggunaannya atau tidak terealisasi sesuai rencana. -
Dana Penanganan Covid-19
Tahun 2019: Rp 61.461.000
Dana ini dilaporkan tidak digunakan untuk pembangunan posko sebagaimana mestinya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua dan anggota BPD Padei Laut meminta Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, agar segera memerintahkan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan keuangan desa selama SM menjabat, yakni dari tahun 2017 hingga 2021.
BPD juga mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari SM selaku pihak terlapor. Awak media masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi dan klarifikasi langsung terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.