hukum-kriminal

Pengungkapan Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Morut Masuk Ke Tahap Penyidikan

Jumat, 4 Juli 2025 | 18:00 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Morut Masuk Ke Tahap Penyidikan

METRO SULTENG -Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga Surya di Kabupaten Morowali Utara (Morut), dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3,7 Miliar, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, peningkatan statusnya didasarkan pada hasil ekspose Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara yang dilaksanakan pada Jumat, 4 Juli 2025 di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Morut.

Proses penyelidikan sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: PRINT-05/P.2.19.7/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.

Baca Juga: Korupsi di MPR RI, KPK Telusuri Skema Fee Proyek, Eks Sekjen Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Setelah ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana, kasus ini lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2.19.7/Fd.1/07/2025 tanggal 4 Juli 2025.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan beberapa indikasi pelanggaran, antara lain:

Ketidaksesuaian spesifikasi lampu dengan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tidak adanya adendum kontrak terkait perpanjangan waktu maupun perubahan volume pekerjaan.

Pekerjaan berlanjut hingga melewati tahun anggaran, sampai Maret 2024, tanpa dikenakan sanksi atau denda.

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara menyatakan, proses penyelidikan telah dimulai sejak awal Juni. Dari hasil penyelidikan, tim telah menemukan peristiwa pidana yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara.”

Baca Juga: Danantara dan ACWA Power Teken Investasi Rp162 Miliar, Dorong Transisi Energi Terbarukan

Ia juga menegaskan agar seluruh pihak, termasuk para saksi, tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses penyidikan.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Kejari Morut berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan dalam upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara.

Baca Juga: Wabup Banggai Buka Secara Resmi Porkab V Kabupaten Banggai

Berdasarkan rilis Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara
Muhammad Faizal. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Morowali Utara telah memeriksa 12 orang saksi terkait perkara tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini