METRO SULTENG – Kepolisian Resor (Polres) Sigi berkomitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kerjanya. Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan jajaran Polres Sigi.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis malam (12/6/2025) lalu. Jajaran Satresnarkoba Polres Sigi mengamankan dua pria berinisial OS (21) dan AFS (26) di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Malam Puncak HUT Sigi ke-17: Pengamanan Berlapis, 100 Polisi akan Berjaga di Lokasi Acara
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, Senin (19/6/2026) menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah pedesaan.
"Dari tangan OS, petugas menyita 18 paket sabu dengan total berat 2,29 gram. Sementara dari AFS ditemukan 4 paket sabu seberat 0,73 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AFS mengaku dirinya membeli sabu dari OS," ujar Kasat Resnarkoba.
Baca Juga: Penyelenggara Pilih Mundur, Ada Masalah Apa FDL Sigi 2025?
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
OS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku pengedar.
Sedangkan AFS dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Sigi Dijuluki Emas Hitam saat Menteri Transmigrasi dan Gubernur Sulteng Tiba di Palolo
Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. (*)