Ia mendesak KPK supaya menjadikan Morowali Utara target khusus atau spesial. Seperti dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 misalnya. Yan Paulus heran, kenapa Pemkab Morowali Utara melakukan pinjaman dana PEN, padahal daerah itu kaya. PAD-nya salah satu terbesar di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Daerah kaya, tapi meminjam dana PEN. Ini sangat memalukan bagi masyarakat Morowali Utara. Dana PEN adalah dana berbunga. Dan sampai hari ini tidak ada transparansi dana PEN kepada masyarakat," kritik Yan Paulus.
Ada lima tuntutan massa aksi ARAK - P2MU yang mereka bacakan di depan gedung KPK, yaitu:
1. Usut dan periksa dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, terhadap penerbitan izin lokasi/KKPR PT CAS di Morowali Utara.
2. Usut dan periksa PT CAS yang diduga melanggar UU nomor 39/2014 tentang Perkebunan sesuai Pasal 42 hasil judicial review MK yang wajib memiliki HGU.
Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Morowali Utara Gelar Bakti Religi Serentak, Berikut Tempatnya
3. Usut penggunaan dana PEN tahun 2022 sebesar Rp200 miliar di Kabupaten Morowali Utara.
4. Usut dan periksa pekerjaan rehabilitasi Rujab Bupati dan Wakil Bupati tahun 2021 sebesar Rp2 miliar yang diduga melanggar mekanisme penganggaran pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam KUA-PPAS RAPBD Perubahan, yang mana kegiatan tersebut telah dikerjakan secara swakelola.
5. Usut dan periksa penggunaan dana Bansos COVID 19 di Dinas Sosial Morowali Utara tahun 2020, yang pengadaannya diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPRD Morowali Utara tahun 2020.
Setelah berorasi, massa memasang spanduk dan poster di depan gedung KPK. Terlihat dengan jelas di spanduk dan poster, apa yang menjadi tuntutan massa agar Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi diperiksa dan diadili.
Baca Juga: Pemprov Sulteng - BPKP Bahas Sinergi Pengawasan dan Optimalisasi PAD
Massa juga mendesak hal yang sama kepada mantan Ketua DPRD Morowali Utara, Mega Ambo Assa.
Pihak KPK juga mengundang dua orang perwakilan ARAK - P2MU untuk penyampaian laporan tertulis.
Setelah 15 menit berada di dalam gedung, Burhanuddin Hamzah bersama satu rekannya terlihat keluar dari dalam gedung KPK usai menyerahkan laporan pendahuluan secara tertulis. (*)