METRO SULTENG - Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga salah melaksanakan eksekusi lahan yang disengketakan antara Tjenarlin dan Rustam di Desa Guntarano Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Dalam eksekusi baru-baru ini, sejumlah ahli waris melakukan blokade jalan karena lahan yang akan di eksekusi adalah milik orang tua mereka atas nama Sulihi (almarhum).
Selain menutup akses masuk dengan membentangkan spanduk penolakan eksekusi, para ahli waris juga menghadang para petugas eksekusi untuk masuk dalam lokasi.
Baca Juga: 'Benang Kusut' PPPK Donggala, Pemkab Upayakan Solusi Pembayaran Gaji
Setelah dilakukan negosiasi, namun para ahli waris tetap bersikeras. Panitera dari PN Donggala akhirnya membacakan penetapan eksekusi lahan di lokasi milik pemohon eksekusi sendiri yang berbatasan langsung dengan lokasi milik almarhum Sulihi.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Kirim Bantuan ke Lokasi Banjir Wombo Donggala
Dari pantauan media ini di lokasi eksekusi yang dilakukan oleh PN Donggala, tampak terlihat ada kejanggalan. Dalam sengketa tersebut penggugat/pemohon eksekusi melakukan gugatan terhadap tergugat/termohon eksekusi yang tidak memiliki lahan di wilayah tersebut.
Sementara itu, para ahli waris dari almarhum Sulihi, melakukan penolakan eksekusi karena lokasi yang dijadikan objek sengketa adalah milik orang tua mereka.(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)