Untuk perstiwa ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas pihak yang memberikan jasa hukum dan bertanya langsung kepada aparat penegak hukum.
Ini penting untuk memastikan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara profesional serta legal, dan keadilan bukan untuk diperjualbelikan. (JEF)