hukum-kriminal

Penerima Dana Rp20 Juta Kasus Boneang Mulai Muncul ke Publik

Sabtu, 7 Juni 2025 | 16:02 WIB
Korban dugaan penganiyaan. Korban malah dimintai uang oleh sejumlah pihak. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Ia membenarkan bahwa ada dana Rp20 juta yang disebut-sebut diberikan oleh korban. Namun ia menegaskan bahwa hanya Rp5 juta yang ia terima secara resmi untuk pendampingan hukum.

Baca Juga: Sinergi Jurnalis dan Polres Morowali Utara Perkuat Pesan Kamtibmas di Tengah Masyarakat

Sisanya, kata Ketut, yakni Rp15 juta, diberikan kepada dua orang berinisial K dan J, yang menurutnya direkomendasikan oleh mantan Kepala Desa di Kecamatan Ulubongka.

“Dana yang Rp15 juta diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp6 juta dan Rp9 juta. Kwitansinya ada sama kami juga,” tegas Ketut.

KRONOLOGI KASUS PENGANIAYAAN

Kasus ini bermula dari laporan resmi korban berinisial NMM, tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/165/VIII/2024.

Pada 23 Agustus 2024, korban diduga dianiaya oleh pelaku berinisial KS, menyebabkan luka robek dan lebam. Laporan kemudian dilayangkan ke kepolisian.

Alih-alih mendapat keadilan, korban justru diduga menjadi korban kedua dari oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu mempercepat proses hukum. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan pelaku belum ditahan.

TANGGAPAN ADVOKAT SENIOR

Ishak Adam, S.H., M.H, seorang advokat senior asal Touna, memberikan pandangan hukumnya terkait keberadaan dan peran lparalegal dalam pendampingan kasus hukum.

Menurut Ishak, keberadaan paralegal diperbolehkan dalam sistem pendampingan hukum. Namun dengan catatan, legalitas dan mekanisme pendampingannya ada aturannya.

Baca Juga: Bupati Touna Tinjau Bibit Sawit Unggul di Sumut, Pastikan Kualitas untuk Petani

“Paralegal itu boleh saja berperan, asalkan mereka berlindung pada lembaga resmi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Legalitasnya harus jelas,” ujar Ishak Adam.

Ishak menegaskan, parlegal tidak bisa langsung mendampingi klien secara mandiri. Mereka harus didampingi oleh advokat yang berstatus resmi. Mereka juga harus menunjukan surat tugas resmi dari LBH, atau lembaga hukum yang berwenang.

Menurutnya, aspek paling krusial adalah keberadaan surat tugas resmi dan advokat sebagai pengung jawab dalam proses pendampingan hukum. Hal ini penting agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan perlindungan hukum bagi klien tetap terjaga.

Halaman:

Tags

Terkini