METRO SULTENG – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Polsek Marawola bersama Babinsa TNI menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Marawola, Sabtu malam (17/5/2025).
Kapolsek Marawola, Iptu Muh. Rusman mengatakan, razia miras merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Sigi. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, khususnya di Kecamatan Marawola.
Baca Juga: Bupati Sigi Usulkan Cetak Sawah Baru di Kawasan Danau Lindu Dibiayai APBN
"Peredaran miras menjadi perhatian khusus karena sering menjadi pemicu tindakan kriminal," ujarnya.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menyita sekitar 60 liter miras jenis cap tikus dari dua lokasi berbeda. Penyitaan dilakukan di Desa Sibedi dan Desa Lebanu.
Di Desa Sibedi, petugas menyita setengah jeriken berisi cap tikus dan 18 bungkus plastik miras, sekitar 6 liter.
Baca Juga: Cegah Aksi Premanisme di Sigi, Bhabinkamtibmas Sambangi Tempat Usaha Desa Binaan
Sementara di Desa Lebanu, ditemukan setengah jeriken, 25 botol bekas air mineral (15 liter), dan 15 bungkus plastik (sekitar 5 liter).
Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Marawola. Para penjual didata, diminta membuat surat pernyataan, dan diberi peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Polres Sigi Amankan Brigpol HS, Kasusnya Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil
“Miras tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berbahaya dan bisa memicu kejahatan. Pengaruhnya terhadap kesehatan juga berisiko besar. Kami mengimbau warga untuk menghentikan aktivitas ini,” tegas Kapolsek.
Ia memastikan razia serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kondusif di Kabupaten Sigi. (*)