METRO SULTENG – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, memicu keresahan warga.
Menyikapi hal itu, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 2,2 ton solar subsidi yang rencananya akan diselundupkan ke Taliabu, Maluku Utara.
Baca Juga: Tingkatkan Moderasi Beragama, Polda Sulteng Teken MoU dengan FKUB Sulteng
Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Pol Muhammad Yudie Sulistyo, menyampaikan penindakan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, di perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kelangkaan solar bersubsidi di wilayah Banggai Laut," ujar Kombes Yudie dalam keterangannya di Palu, Minggu (18/5/2025).
Ia menjelaskan, pengintaian dilakukan di sekitar perairan Mandel hingga akhirnya aparat berhasil menggagalkan upaya pengiriman 110 jeriken berisi solar atau setara 2.200 liter yang diangkut menggunakan kapal viber GT 04.
Baca Juga: Polda Sulteng Jaga Kebugaran Personel melalui Kesamaptaan Jasmani
Dua pelaku asal Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut, turut diamankan. Keduanya berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41).
“Saat ini mereka telah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” tegas Kombes Yudie.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)