METRO SULTENG - Berakhir sudah persembunyian Brigpol HS. Oknum polisi itu akhirnya berhasil diringkus.
Kepolisian Resor Sigi berhasil mengamankan Brigpol HS, oknum anggota Polres Sigi yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil warga. Selain itu, pelanggaran lainnya Brigpol HS adalah mangkir dari tugas.
Yang bersangkutan diamankan tim gabungan Polres Sigi di Taman Walikota Palu, pada Sabtu (10/5/2025) malam.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sigi Ungkap Kasus Narkoba di Palolo
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga mengatakan, sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat yang resah dan merasa dirugikan, Polres Sigi bergerak cepat melakukan pencarian terhadap Brigpol HS.
"Brigpol HS berhasil ditemukan di Kota Palu dan langsung diamankan," ujar AKBP Kari Amsah.
"Saat ini oknum tersebut telah berada di Mako Polres Sigi, untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Kapolres Sigi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Hal ini kata dia, juga menjadi pengingat pentingnya integritas di kalangan penegak hukum, khususnya Polres Sigi.
"Kami memastikan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.
Sebelumnya, Brigpol HS dilaporkan karena dugaan penggelapan serta penipuan kendaraan roda empat dan roda dua, dengan modus penyewaan mobil yang tidak dibayar. Bahkan kendaraan tidak dikembalikan.
Baca Juga: Pemkab Touna Bersihkan Pasar Sansarino, Siapkan Relokasi Pedagang ke Lokasi yang Lebih Tertata
Selain itu Brigpol HS juga diduga melakukan penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan kendaraan milik orang lain, kemudian mangkir dari tugas sebagai anggota Polri.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sigi, dan Sipropam menerbitkan Laporan Polisi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Brigpol HS. (*)