METRO SULTENG - Satresnarkoba Polres Sigi, Polda Sulteng, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Dusun Lendaka, Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Selasa (6/5/2025).
Kapolres Sigi melalui Kasat Narkoba AKP Anton S. Mowala menjelaskan, pengungkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita. Operasi ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tim Opsnal kemudian menyelidiki dan mengamankan seorang pria berinisial LR, 25 tahun, warga Dusun Sale, Desa Makmur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket plastik klip berisi sabu seberat 0,57 gram bruto. Selain itu, juga diamankan plastik klip kosong dan satu unit sepeda motor.
Pelaku dan barang bukti, kini diamankan di Polres Sigi untuk penyelidikan lebih lanjut. LR akan dijerat Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap bahaya narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga keluarga dan lingkungan.
"Dengan penindakan yang konsisten, kami berharap penyalahgunaan narkoba bisa ditekan dan masyarakat terhindar dari dampaknya," tutup Anton. (*)