hukum-kriminal

Sejak 1 Mei, Polri Menyelesaikan 3.326 Perkara Premanisme, Dua Terduga Pungli Diamankan di Morowali

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:34 WIB
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho

METRO SULTENG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara terkait pemberantasan premanisme secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sejak 1 Mei 2025. Operasi ini merupakan wujud komitmen Korps Bhayangkara dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta mendukung iklim investasi nasional.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, mengungkapkan sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, di antaranya:

  • Penangkapan sejumlah preman di kawasan industri oleh Polres Subang,

  • 85 preman diamankan oleh Polresta Tangerang,

  • 146 orang ditangkap oleh Polda Banten,

  • Serta 10 preman bersenjata tajam dan senjata api yang diringkus di Jakarta Selatan.

"Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif," ujarnya, dikutip dari Viva.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan premanisme tidak bisa ditolerir. Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

Di tempat berbeda, Polres Morowali bersama Satgas Saber Pungli mengamankan dua orang terduga pelaku pungutan liar di jalur Seba-Seba. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp1.692.000 yang diduga hasil pungli, dua buah tombak, sebilah parang, satu kapak, dan satu panah ikan.

Mewakili Kapolres Morowali AKBP Suprianto, Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini sebagai upaya menciptakan rasa aman dan tertib, serta menekan praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

 

Tags

Terkini