hukum-kriminal

Kejari Tolitoli Tahan Kades Pagaitan Diduga Korupsi Dana Desa

Senin, 21 April 2025 | 20:56 WIB

METRO SULTENG- Kejari Tolitoli kembali memperlihatkan tajinya dalam menumpas pelaku korupsi di wilayah hukumnya. Kali ini jaksa penyidik memelakukan penahanan badan kepada salah satu Kepala Desa di Kecamatan Ogodeide, inisial DM yang masuk dalam pusaran tindak pidana dugaan korupsi dana desa beberapa tahun lalu.

Kepala Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, inisial DM resmi ditahan oleh penyidik Kejari untuk  20 hari ke depan dan di titip ke lapas kelas IIB Tambun.

Hal tersebut dilakukan oleh penyidik lantaran kades DM  di duga melakukan praktik tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tidak Main-main, Kapolres Touna Siap Copot Anggota Bermasalah

"Penahanan Kades mulai hari ini Senin 21April hingga 20 Mei 2025 kedepan," ucap salah satu penyidik Kejari kepada wartawan pada Senin petang 21 April 2025.

Hal ini tentu menambah daftar panjang sejumlah nama Kades yang tersangkut perkara hukum.

Penahanan dilakukan setelah tahap II alias  pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena sudah cukup dua alat bukti yang kuat sehingga Penahanan Kades DM dilakukan, setelah itu DM di tahan selama 20 hari ke depan,"kata Kasi Intel Kejari Tolitoli, Sugandi, di Kantor Kejari.

Baca Juga: Kapolres Touna Ancam PTDH Anggotanya yang Terlibat Narkoba

Dijelaskan, DM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Berdasarkan hasil tim audit, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp400 juta, yang  dananya bersumber dari dana desa.

Diketahui berdasarkan hasil audit yang di lakukan oleh inspektorat beberapa waktu lalu ditemukan kerugian uang negara sebesar itu, adapun dugaan penyalahgunaan dana desa meliputi berbagi item proyek fisik sejak tahun 2022-2024.
 
Untuk proyek fisik yang bermasalah di desa tersebut antara lain pembangunan drainase,cek dam, rabat beton, galian saluran pembuangan air dan lainnya dengan total anggaran secara keseluruhannya capai ratusan juta. 
 
Dari hasil audit inspektorat Juga ditemukan dokumen LPJ desa yang tidak tertib dalam kurun selama tiga tahun berturut.***

Tags

Terkini