METRO SULTENG - Ketua Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta, Kabupaten Morowali Utara, Seprianus Nggaluku secara resmi melaporkan tindakan brutal klaimer ke Polda Sulawesi Tengah.
Adapun laporan ini melanjutkan tindakan kekerasan klaimer yang merampas buah sawit milik Koperasi Desa Bunta pada Kamis (13/3/2025) lalu.
Baca Juga: Polda Sulteng Diminta Tahan Tersangka demi Efek Jera Pencurian Sawit
“Saya selaku Ketua Koperasi "Bunga Sawit Desa Bunta" pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, datang untuk melaporkan tindak pidana perampasan buah sawit yang dilakukan oleh para pelaku perampasan diantaranya yang saya kenali adalah sdra. Zainal, sdra. Aris dan sdra. Amir,” ujar Seprianus dalam keterangannya kepada awak media.
KRONOLOGI PERAMPASAN BUAH
Sebuah insiden keributan terjadi saat kegiatan panen sawit di lahan plasma Blok 22 Bravo milik koperasi Plasma Bunta pada Kamis pagi, 13 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WITA.
Petani yang sedang memanen mendapat gangguan dari sejumlah klaimer yang dipimpin oleh tiga orang, yaitu Zainal, Amir, dan Aris, bersama beberapa rekannya.
Meski mendapat larangan, para petani tetap melanjutkan panen berdasarkan legalitas yang dimiliki.
Baca Juga: PT ANA Kebut Penyelesaian HGU di Tengah Aksi Sepihak Klaimer
“Kami punya dasar hukum yang jelas, mulai dari SK Bupati, berita acara verifikasi lahan, dokumen kerja sama dengan PT ANA, berita acara plasma, serta peta lahan yang lengkap,” ujar Seprianus.
Sementara pihak klaimer disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atau legalitas apapun di lapangan.
Ketegangan memuncak sekitar pukul 16.00 WITA, saat lebih dari 20 orang yang diduga bagian dari kelompok klaimer, kembali ke lokasi panen.
Mereka datang dengan membawa senjata tajam seperti parang dan langsung merampas buah sawit hasil panen, lalu memuatnya ke mobil mereka.
Baca Juga: PT GNI Apresiasi Karyawannya Dengan Bingkisan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah
Untuk menghindari konflik lebih lanjut, pihak koperasi memilih untuk tidak melakukan perlawanan.