METRO SULTENG - Satlantas Polres Morowali gelar perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas, yang meninggal Dunia, di Ruang unit Gakkum, Jumat, (4/4/2025).
Kasatlantas Polres Morowali IPTU Ni Nyoman Sukreni, saat di konfirmasi via sambungan Whatshap, membenarkan adanya gelar perkara tersebut.
Baca Juga: Wabup Tojo Una-Una Dorong Perempuan Berperan Aktif di Semua Sektor
Gelar perkara tindak pidana kecelakaan ini, terkait kejadian yang menelan korban meninggal Dunia, kejadiannya pada tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 18;40 Wita lalu, di jalan Trans Sulawesi di Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali Utara tersebut.
"Untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan ketingkat penyidikan yang sesuai dengan laporan Polisi: LP/A/18/III/2025/SPKT/SATLANTAS/Polres Morowali Polda Sulteng, 29 Maret 2025," terang IPTU Sukreni.
Baca Juga: Breaking News: Wartawan Sulawesi Tengah Situr Wijaya Ditemukan Meninggal Dunia di Penginapan Jakarta
Ikut terlibat dalam gelar perkara tersebut, yakni Kanit Gakkum Satlantas, KA.Sikum Polres Morowali, KBO Satreskrim Polres Morowali, Anggota Siwas Polres Morowali, Anggota Sipropam dan anggota Unit Gakkum Satlantas.
Kasatlantas dari Polwan ini, juga menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan berkendara, dan jaga keselamatan dijalan raya.***