hukum-kriminal

Tidak Ada Petani Sawit yang Dipolisikan Perusahaan Sawit PT ANA di Morut

Jumat, 28 Maret 2025 | 09:56 WIB
Pegiat hukum dan pemerhati sosial, Moh Falar Anwar. (Foto: Ist).

Ia mengibaratkan tuntutan klaimer lahan PT ANA, seperti perbedaan antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

STNK tidak serta-merta menunjukkan kepemilikan kendaraan, sebagaimana SKPT yang dikeluarkan desa tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan tanah.

Sedangkan sertifikat hak alas ibarat BPKB. Itu diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan memiliki kedudukan yang lebih kuat.

Baca Juga: Sawit Jadi Salah Satu Penggerak Ekonomi Sulteng meski Hadapi Banyak Tantangan

“Artinya, masyarakat harus memahami perbedaan antara hak guna usaha, hak guna bangunan, dan sertifikat hak milik. Saya tidak mendiskreditkan perjuangan masyarakat dalam mengklaim tanahnya di Morowali Utara. Tapi harus memahami substansi tuntutannya dan tidak tendensius,” ujarnya.

Sebagai pegiat hukum, Falar menilai langkah Polda Sulawesi Tengah dalam menindak pelaku pencurian sawit sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan persoalan HGU PT ANA adalah masalah terpisah, yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada.

“Saya tidak mengatakan bahwa PT ANA benar sepenuhnya, karena faktanya mereka belum memiliki HGU. Namun, kita adalah negara hukum, sehingga segala permasalahan harus diselesaikan secara rasional sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Falar. (*)

Halaman:

Tags

Terkini