METRO SULTENG- Penasehat Hukum (PH) terdakwa AR, Saiful SH, bakal meminta hakim persidangan kasus korupsi tanggul pengaman sungai di Desa Dampala, untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Permintaan itu didasari adanya fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa terdakwa AR tidak diakui oleh para saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tapi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek yang disinyalir merugikan Rp700 juta keuangan Negara itu.
Baca Juga: Amiruddin Kuba Diangkat Jadi Tim Kerja Puspenma Kemenag RI, Berikut Sosok dan Karirnya Selama Ini
Saiful SH menjelaskan, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang memberatkan terdakwa AR dari rentetan 9 kali persidangan mulai bulan Januari 2025.
"Dari fakta persidangan yang terungkap tidak ada yang memberatkan terdakwa AR dalam kasus ini, makanya kami minta untu lakukan pemeriksaan ulang," ujar Saiful kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Selain itu, pria yang akrab disapa Iful ini juga akan meminta hakim persidangan untuk membebaskan terdakwa AR.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kepemimpinan Iksan-Iriane di 100 Hari Pertama
"Saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak memberatkan AR, sehingga kita akan minta agar Hakim memberikan putusan bebas," tuturnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan JPU Kejaksaan Morowali kemudian Pledoi. Saat pledoi Iful akan meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Morowali, Ilham Lamidu, sebagai Pengguna Anggara (PA).
"Kami akan minta penyelidikan tambahan, periksa itu Ilham dan mudah-mudahan diputuskan oleh majelis. AR di kambing hitamkan karena berdasarkan keterangan ahli adalah PA," pungkasnya.
Ihwal ini, pihak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali, Ilham Lamidu belum dapat komfirmasi oleh awak media, upaya sudah dilakukan tapi nomer Whatsap nya tidak aktif. Hingga berita ini dipublikasikan pihaknya belum memberikan tanggapan.***