hukum-kriminal

Terdakwa AR disebut tidak Memiliki "Mens Rea" untuk Merugikan Negara dalam Proyek Tanggul Dampala

Rabu, 19 Maret 2025 | 05:24 WIB
Terdakwa AR (Tengah) didampingi istri dan PH Saiful SH.

METRO SULTENG- Penasehat Hukum (PH) terdakwa AR, Saiful SH, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki Mens Rea atau niatan untuk merugikan keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi tanggul pengaman sungai di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

"Pekerjaan ini telah selesai berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Morowali dan bahkan sebelum diperiksa, tim terdakwa sudah turun duluan melakukan pemeriksaan dan didapati keadaan bangunan kekurangan volume. Terdakwa AR langsung memerintahkan pihak rekanan untuk menambah volume yang kurang,"kata Saiful dalam rilis tertulisnya yang diterima media ini, Senin (17/3/25).

Baca Juga: Sat Intelkam Polres Bangkep Salurkan 800 Paket Takjil dan 200 Paket Sembako Pada Masyarakat

AR sebelumnya dinyatakan bersalah dalam dalam persoalan ini, dia disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam kasus ini AR telah mengikuti 9 kali persidangan di PN Tipidkor Palu. Rentetan sidang itu, hampir semua saksi tidak mengakuinya sebagai PPK tapi hanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai fakta persidangan yang disampaikan oleh PH.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Vera -Taufik di Donggala: Masjid Direhab, Hafiz Qur’an Dapat Beasiswa

Sebelumnya, proyek tanggul pengaman sungai Desa Dampala ditenggarai merugikan keuangan Negara sebesar Rp700 juta lebih berdasarkan hasil audit BPKP tahun anggaran 2023.

Dari temuan ini pihak Kejaksaan Morowali merilis 5 tersangka hasil penyerahan perkara tahap 2 penyidik Polres Morowali.***

Tags

Terkini