hukum-kriminal

Korupsi Makin Menggila! Teranyar di Kementerian Perhubungan Sebesar Rp1 Triliun

Selasa, 18 Maret 2025 | 21:05 WIB
Potret Kereta Api Indonesia yang eks dirjennya lakukan korupsi merugikan negara. (Unsplash/Fasyah Halim)

METRO SULTENG- -Kasus korupsi yang dilakukan para pejabat di Indonesia makin menggila yang nilainya tidak sedikit yang makin menyengsarakan rakyat. Teranyar skandal korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023 kini memasuki babak baru.

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, resmi didakwa atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 17 Maret 2025, jaksa menyebut Prasetyo telah menerima keuntungan pribadi sebesar Rp2,6 miliar dari proyek tersebut.

Baca Juga: Polda Sulteng Gelar Shalat Ghoib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan Lampung

"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan pada Senin, 17 Maret 2025.

Jalur KA Besitang-Langsa dirancang untuk menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh, tetapi proyek ini malah menjadi ajang penyimpangan dana dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Prasetyo tidak sendirian, karena sejumlah pihak lain juga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, yang telah lebih dahulu diadili.

Baca Juga: Jelang Laga Indonesia di Kualifikasi Pildun 2026, Bek Australia Jason Davidson Bertekad Tampil untuk Menang

Salah satu modus yang digunakan adalah manipulasi persyaratan tender, di mana Prasetyo diduga mengarahkan proyek ini agar dimenangkan oleh PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo.

"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," ungkap jaksa.

Jaksa juga mengungkap bahwa Prasetyo menerima sejumlah uang serta fasilitas sebagai bagian dari "commitment fee" dari pihak-pihak yang memenangkan proyek tersebut.

Selain dirinya, banyak pihak lain juga diuntungkan dari penyimpangan ini, termasuk Nur Setiawan yang menerima Rp1,5 miliar, Akhmad Afif sebesar Rp9,5 miliar, Amanna Gappa Rp3,2 miliar, Rieki Meidi Rp785,1 juta, Halim Hartono Rp28,5 miliar, dan Arista Gunawan Rp12,3 miliar. Sementara itu, Freddy Gondowardojo sendiri mendapatkan keuntungan fantastis sebesar Rp64,2 miliar.

Dalam persidangan, jaksa menuntut Prasetyo dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini telah lebih dahulu menerima vonis, mulai dari 3,5 tahun hingga 7 tahun penjara, dengan denda serta uang pengganti yang bervariasi sesuai besarnya keuntungan yang mereka terima.

Baca Juga: Polri Berduka, Akan Usut Tuntas Kasus Penembakan Kapolsek dan Dua Anggota Saat Bertugas di Way Kanan

Halaman:

Tags

Terkini