METRO SULTENG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan hingga jembatan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dalam kasus itu setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut terdapat sembilan proyek dari PUPR terkait dengan kasus suap tersebut.
Proyek-proyek PUPR OKU Sumsel itu terkait rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, sejumlah proyek perbaikan jalan, proyek perbaikan jembatan, hingga pembangunan Kantor Dinas PUPR.
Kemudian, sejumlah proyek itu ditawarkan oleh Kepala Dinas PUPR kepada MFZ dan ASS selaku pihak swasta.
Ketiga orang itu pun diduga bersekongkol untuk menggunakan perusahaan lain untuk melaksanakan sembilan proyek. Perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai cangkang pun berlokasi di Lampung.
Kemudian para Anggota DPRD itu menagih jatah fee proyek yang dijanjikan oleh Kadis PUPR, karena dijanjikan akan diberikan sebelum Lebaran 2025.
Setyo menilai, pertemuan untuk menagih jatah itu pun dihadiri oleh oleh penjabat bupati.
Setelah itu, MFZ selaku pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar dan ASS sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR untuk jatah para wakil rakyat tersebut. Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan proyek.
Alhasil, KPK pun berhasil mendatangi rumah Kadis PUPR dan menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari MFZ dan ASS. Setelah penyitaan, KPK pun menangkap para tersangka lain.
"Saya ingin ingatkan kepada seluruh kepala daerah, legislatif, yang masih baru baru dilantik beberapa waktu lalu," tegas Setyo.
"Ini merupakan hal yang menjadi perhatian pejabat untuk tidak melakukan praktek penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, yang tentunya berdampak pada aspek penegakan hukum," tandasnya.***