hukum-kriminal

Senator DPD RI asal Sulteng Diduga Terima Suap, 95 Nama Diserahkan ke KPK untuk Diproses

Jumat, 7 Maret 2025 | 17:00 WIB
Muhammad Fithrat Irfan (kanan) saat melengkapi dokumen laporannya di KPK. Ia menyerahkan 95 nama anggota DPD RI periode 2024-2029 yang diduga menerima suap atau gratifikasi. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Muhammad Fithrat Irfan, eks Staf Ahli Anggota DPD RI Sulawesi Tengah, kembali terlihat mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Kuningan Jakarta, Jum'at (7/3/2025).

Irfan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum, Aziz Yanuar. Sebagai pelapor kasus dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI, ia menyerahkan data tambahan terkait 95 senator yang diduga menerima gratifikasi.

"Saya menyerahkan 95 nama senator DPD RI yang diduga memberi dan menerima aliran dana suap untuk memenangkan pasangan calon pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPRI RI unsur DPD," ujar Irfan di KPK dikutip dari sejumlah media nasional.

Baca Juga: Anggota DPD RI asal Sulteng Dilaporkan Mantan Staf Ahli ke KPK, Ini Penyebabnya

Meski enggan mengungkap nama-nama yang dilaporkan, Irfan memastikan dana suap telah mengalir ke mereka. Ia juga menyerahkan bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang mendukung laporannya.

"Kita percayakan saja kepada pihak KPK terkait nama nama 95 Senator DPD RI yang saya setorkan hari ini. Itu kan ranah KPK RI," kata pria asal Kota Palu itu.

Kuasa huku Irfan, Azis Yanuar menambahkan bahwa dugaan suap ini tidak hanya melibatkan anggota DPD, tetapi juga petinggi partai. Ia menyerahkan rekaman percakapan sebagai bukti tambahan.

Pelapor menyatakan kalau rekaman yang ia setorkan pada tanggal 18 Februari 2025 ke KPK RI, adalah percakapan antara ia dengan seorang petinggi parpol.

Mengenai keterlibatan petinggi parpol tersebut sebagai penyedia dana dalam pemenangan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI Abcandra Akbar Supratman, putera dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan MPR RI Terus Menggelinding, Abcandra Akbar Supratman Terlibat?

Diketahui laporan awal Irfan ke KPK pada tanggal 6 Desember 2024 dengan nomor aduan: 2024-A-04296.

Irfan mengatakan, satu anggota DPD RI dijatah USD 13 ribu, dengan harapan memberikan suara untuk pemilihan Ketua DPD RI serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Uang itu berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD RI.

"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal USD 5.000 per orang dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada USD 8.000. Jadi ada USD 13 ribu total yang diterima oleh (mantan) bos saya. (Mantan) bosnya satu di antara 95 (orang) yang diterima," kata Irfan.

"Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota dewan itu. Jadi uang itu ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Didesak Usut Laporan Dugaan Suap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota Termasuk Senator Inisial RAA

Halaman:

Tags

Terkini