hukum-kriminal

Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Impor Gula Tom Lembong: Minta Hakim Bertindak Adil

Kamis, 6 Maret 2025 | 13:38 WIB
Potret mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) dalam sidang kasus impor gula yang melibatkan eks Mendag RI, Tom Lembong (kanan). (Instagram.com/@tomlembong)

METRO SULTENG- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Di sisi lain, tampak eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hadir di lokasi yang sama untuk menyaksikan sidang perdana sang mantan Mendag RI periode 2015-2016 itu.

Anies juga sempat disambut langsung oleh istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, dan kuasa hukum Ary Yusuf Amir.

Baca Juga: Ungkapan Istri Tom Lembong yang Ikut Pantau Sidang Perdana Skandal Impor Gula, Sebut Suaminya Sudah Tahu Tak Bersalah

"Apa kabar Cis?" sapa Anies kepada Ciska Wihardja di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

"Baik, makasih ya dukungannya," jawab Ciska kepada sosok yang sebelumnya didukung Tom Lembong di Pilpres 2024 itu.

Di hadapan awak media, Anies menjelaskan maksud kehadirannya untuk memberikan dukungan langsung kepada Tom Lembong.

Mantan kompetitor Presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024 itu berharap majelis hakim dapat bertindak adil dalam mengadili perkara Tom Lembong.

"Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," tegas Anies.

"Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," tandasnya.

Baca Juga: Safari Ramadan, Jadi Ajang Gubernur Sulteng Rajut Kebersamaan dan Akhiri Sekat Politik

Bagi yang belum tahu, Tom Lembong menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya.

Penyidik menilai Tom dan CS telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini