hukum-kriminal

Aksi Demonstrasi Karyawan Kontraktor di Morowali, Netizen: Harusnya Demo ke Perusahaan Masing-masing, Bukan ke IMIP

Senin, 3 Maret 2025 | 21:53 WIB

METRO SULTENG- Aksi demonstrasi sejumlah karyawan perusahaan jasa kontraktor di PT IMIP Kabupaten Morowali, viral di sosial media. Kejadian itu menuai perhatian publik, hingga penilaian buruk ke sejumlah perusahaan jasa kontraktor.

"Harusnya demo ke kantor masing-masing (red_perusahaan kontraktor), agar di sediakan bus bukan demo ke IMIP," tulis Fadlyaja, akun pengunggah aksi demonstrasi di PT IMIP.

Unggahan di platform tiktok ini viral, mendapat komentar 2000, like puluhan ribu dan ditonton hampir ratusan ribu pasang mata.

Para netizen memberikan komentar buruk atas peristiwa yang dianggap merugikan pihak kawasan PT IMIP, dimana dari tindakan demonstrasi berujung pengrusakan, pencurian dan anarkis itu, sejumlah fasilitas umum rusak parah dan beberapa petugas keamanan mengalami cedera.

Baca Juga: IMIP Sayangkan Aksi Karyawan Kontraktor Berujung Anarkis Merusak Fasilitas Perusahaan dan Penganiayaan, Bakal Tempuh Jalur Hukum

"Masa demo ke IMIP, kan lucu. Demo dikantor masing-masinglah biar mobil angkutannya diganti pakai bis," cibir Ismail bayu, mengomentari unggahan aksi demonstrasi itu.

"Hanya PT elit, yang bisa sediakan bus bagi karyawannya, yang tidak bisa sediakan bus hanya PT. modal tempe,"sambungnya.

Diketahui, aksi demonstrasi di kawasan industri PT IMIP di Kabupaten Morowali, ditengarai berawal dari adanya peraturan baru yang diterapkan oleh pihak kawasan. Aturan itu mewajibkan setiap perusahaan jasa kontraktor menggunakan bis untuk mengangkut karyawan.

Menurut Head of Media Relations Department PT IMIP Dedy Kurniawan, aturan itu di berlakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pekerja kontraktor dan bagian dari upaya menegakkan aturan Negara yaitu mematuhi K3.

Dan hal itu, sambung Dedi, telah disosialisasikan jauh-jauh hari, yaitu sejak tahun 2024.

"Peraturan ini dikeluarkan karena banyaknya kecelakaan yang terjadi atau potensi bahaya yang muncul akibat penggunaan mobil bak terbuka seperti pick up atau truck oleh perusahaan kontraktor dalam mengangkut karyawannya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja (APJAKER), Iswanto, menyayangkan aturan tersebut yang menjadi pemicu terjadinya aksi demonstrasi.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Bentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, Eva Bande Dijagokan Jadi Ketua

Iswanto mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak diinginkan oleh Apjaker Morowali, sehingga sejak sejak aturan penerapan bus diterbitkan pihak IMIP, Apjaker kerap berkonsultasi dan melakukan negosiasi untuk menemukan solusi yang tepat dengan tidak memberatkan salah satu pihak.

"Dengan berbagai pertimbangan, termasuk belum adanya kejelasan teknis penerapan aturan penggunaan bus dan belum siapnya sarana dan prasarana penunjang, sehingga waktu penerapan penggunaan bus untuk angkut karyawan ditunda hingga keputusan baru PT. IMIP 1 Maret 2025 keluar, namun belum juga ada kejelasan mengenai sistem teknis penggunaan bus yang dibahas dan disepakati bersama, " jelasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini