hukum-kriminal

Ingkari Proses Penyelesaian, Klaimer Lahan PT ANA Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 1 Maret 2025 | 13:26 WIB
Para klaimer lahan sawit PT ANA di Kabupaten Morowali Utara, dilaporkan ke polisi karena aksi mereka yang dinilai melanggar hukum dan kesepakatan. (Foto: Ist).

Misalnya Surat no 005/1454/BNT/XI/2024 yang di keluarkan pemerintah desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara. Dalam surat itu pemerintah Desa Bunta menghimbau agar para klaimer menghentikan segala aktivitas di kawasan perkebunan PT ANA dalam wilayah Desa Bunta, segala bentuk claim agar mengikuti ketentuan yang berlaku, dan bersama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Baca Juga: Tiga Kapolsek di Polres Morowali Utara Berganti, Ini Pesan Kapolres

Pada 19 Februari lalu, Gubernur Sulawesi Tengah bahkan kembali mengeluarkan surat himbauan dan pengamanan. Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara, Ketua DPRD Morowali Utara, Kapolda Sulawesi Tengah dan Danrem 132 Tadulako itu, Gubernur Sulteng menghimbau agar stabilitas keamanan dan investasi di Sulteng dijaga.

Butir penting lain juga menyebutkan bahwa, seandainya pun ada kelompok masyarakat yang tidak terakomodir dalam hasil verifikasi dan revalidasi, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

Poin ini tentu bermakna bahwa cara-cara yang sebaiknya dilakukan warga adalah cara-cara yang tidak menggunakan kekerasan, pemaksaan, apalagi intimidasi. (*)

Halaman:

Tags

Terkini