Baca Juga: Tiga Kapolsek di Polres Morowali Utara Berganti, Ini Pesan Kapolres
Fauzan akui pihaknya telah berusaha mendaftarkan kelanjutan perizinan mereka di sistem OSS, tapi tertolak dan belum berhasil.
Sementara itu, perwakilan PT CAS, Agus menyatakan perusahaannya telah memperoleh izin lokasi sejak 2015 dan melakukan penambahan area pada 2017 hingga mencakup 16 desa. Namun, setelah evaluasi, izin lokasi PT CAS hanya tersisa di lima desa.
Agus menegaskan, PT CAS mengikuti seluruh prosedur perizinan sesuai aturan, termasuk melalui sistem OSS.
"Jika izin lokasi tidak diurus dalam jangka waktu tertentu tanpa proses Hak Guna Usaha (HGU), maka izin tersebut akan gugur. Karena itu, kami melakukan pembaruan izin dan memastikan legalitas lahan kami," jelas Agus.
Menurutnya, saat membuka peta izin, PT CAS tidak menemukan tumpang tindih izin di Desa Menyoe. Ia bahkan mengaku tidak pernah mendengar nama PT LNM sebelumnya.
Baca Juga: Polres Morowali Utara Gelar Baksos Presisi Sambut Ramadhan
"Ketika tim kami ke Desa Menyoe, mereka tidak menemukan aktivitas PT LNM. Masyarakat setempat juga tidak mengenal perusahaan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Agus menyebut kalau PT CAS telah mengantongi Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Kawasan (SK IPKR) pada 16 April 2024 dan menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disidangkan pada 20 Oktober 2024.
"IUP PT CAS resmi terbit pada 16 Januari 2025, dan sejak itu kami mulai beroperasi dengan alat berat untuk land clearing," tandasnya. (*)