METRO SULTENG – Siang tadi, Rabu 19 Februari 2025, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Polda Sulawesi Tengah melakukan inspeksi mendakak (sidak) ke kantor dan lokasi pertambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Inspeksi ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas operasional CPM, yang merupakan anak perusahaan Bumi Resources Minerals (BRMS).
Baca Juga: Alat Pendeteksi HCN di Poboya Tergolong Canggih, CPM Klaim Operasionalnya Sesuai Regulasi
Tim inspeksi dibagi menjadi dua kelompok. Ada tim yang bertugas mengambil sampel di lapangan, sementara tim lainnya memeriksa dokumen terkait aktivitas perusahaan.
Dalam inspeksi siang itu, DLH Sulteng menemukan bahwa PT CPM tidak pernah melaporkan dokumen lingkungan ke pihaknya.
"Walaupun kewenangan ada di kementerian, perlu diingat bahwa kami pemerintah provinsi, adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat," ujar Sekretaris DLH Sulteng, Wahid Irawan, saat inspeksi.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Tantang CPM Buka Data Pemantauan Kualitas Udara di Poboya
Ia menegaskan, perusahaan seharusnya secara berkala melaporkan dokumen lingkungan kepada DLH Sulteng.
"PT IMIP (Morowali) saja rutin melaporkan. Sementara ini perusahaan yang dekat dengan kantor justru tidak pernah melaporkan," tegas Wahid.
Selain itu, Wahid juga mengingatkan pemanfaatan alat laboratorium dalam pemeriksaan lingkungan yang dinilai kurang menguntungkan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Forum Peduli Lingkungan Desak CPM Hentikan Aktivitas Tambang Emas Poboya
"Kami memiliki laboratorium sendiri, meskipun ada beberapa parameter yang belum terakreditasi. Jika mereka bekerja sama dengan laboratorium luar, pembayarannya ke sana. Tapi kalau bekerja sama dengan kami, pembayarannya masuk ke pemerintah daerah, yang tentunya akan bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim inspeksi DLH dan Polda Sulteng masih terus melakukan pengecekan dokumen serta pengambilan sampel di lapangan. (*)