hukum-kriminal

Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan MPR RI Terus Menggelinding, Abcandra Akbar Supratman Terlibat?

Minggu, 9 Februari 2025 | 19:59 WIB
Wakil Ketua MPR-RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman (kiri), pelapor M Fithrat Irfan (tengah) dan Anggota DPD-RI dari dapil Sulawesi Tengah Rafiq Al-Amri. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Masih ingat dengan dugaan suap pimpinan DPD RI dan MPR RI periode 2024-2029 yang diungkap dan dilaporkan ke KPK oleh mantan Staf Ahli Anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah?

Mantan Staf Ahli itu bernama M Fithrat Irfan. Kini, ia makin populer karena mengungkap dugaan suap berjamaah di DPD RI.

Khususnya publik Sulawesi Tengah, penasaran dengan dugaan suap pemilihan pimpinan DPD RI dan MPR RI tersebut. Saat pemilihan pimpinan yang berlangsung pada 1 Oktober 2024 lalu, Abcandra Muhammad Akbar Supratman terpilih sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Baca Juga: Anggota DPD RI asal Sulteng Dilaporkan Mantan Staf Ahli ke KPK, Ini Penyebabnya

Abcandra Muhammad Akbar Supratman atau yang karib disapa Akbar Supratman, merupakan senator muda dari dapil Sulawesi Tengah. Ia juga adalah putra Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Dugaan suap ini mulai ramai diperbincangkan setelah dibeberkan M Fithrat Irfan, mantan Staf Ahli anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri.

Dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV dengan Video berjudul "Money Politic Pemilihan Pimpinan MPR dan Ketua DPD RI" yang tayang pada Kamis, 6 Februari 2025, Irfan mengungkap dugaan ini dan menyoroti praktik politik uang dalam proses pemilihan pimpinan MPR RI.

Dalam wawancara tersebut, Irfan mengklaim pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI, ada praktik suap menyuap.

Baca Juga: Warga Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Pondok di Desa Oloboju Sigi

Ia menyatakan, paket pimpinan DPD RI yang didukung oleh Rafiq Al Amri berhasil memenangkan pemilihan dengan cara tidak etis alias berbau suap.

“Ada konversi dari dolar ke rupiah. Uang suap yang diberikan untuk memenangkan ketua DPD RI sebesar 5.000 dolar AS dan Wakil Ketua MPR RI sebesar 8.000 dolar AS per anggota DPD RI,” ungkap Irfan.

Jika dikonversi ke rupiah, jumlah total dugaan suap tersebut mencapai Rp204.680.000. Setiap anggota DPD RI menerima di kisaran jumlah itu.

Diberitakan sebelumnya, Irfan telah melaporkan Rafiq Al Amri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Desember 2024. Laporan ini terdaftar dengan Nomor Informasi: 2024-A-04296.

Mantan Staf Ahli DPD RI ini mengungkapkan, dirinya kembali dipanggil oleh KPK pada 11 Desember 2024 untuk memberikan keterangan tambahan.

Baca Juga: Pilar Keempat Demokrasi, Ketua DPRD Morut Apresiasi Peran Pers di Momen HPN ke-79

Halaman:

Tags

Terkini