hukum-kriminal

Pengacara Nasabah Siapkan Somasi Kedua, Solusi dari BRI Dianggap Tidak Miliki Kekuatan Hukum

Minggu, 9 Februari 2025 | 10:53 WIB
Kantor BRI Cabang Palu di Jalan Moh.Hatta, Kota Palu. Foto insert: Natsir Said, kuasa hukum nasabah atas nama Sumarjono. (Foto: Ist).

Akibat kelalaian BRI Unit Biromaru, Sumarjono mengalami kerugian finansial yang terus berlangsung sejak September 2024. Hak pensiunnya, termasuk tunjangan bulanan sebesar Rp5,11 juta tidak bisa lagi ia terima.

Terpisah, Pimpinan BRI Kantor Cabang Palu, Budi Prastiyanto menyatakan pihaknya memberi perhatian serius atas hilangnya dokumen SK agunan nasabah.

Budi memastikan, setiap permasalahan nasabah ditangani dengan baik sesuai prosedur yang berlaku. BRI kata dia, memahami situasi ini yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah.

Baca Juga: Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran

"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan," ujar Budi menanggapi hilangnya SK PNS nasabahnya yang bernama Sumarjono.

Dalam menyelesaikan masalah ini, sebelumnya, BRI telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan nasabah Sumarjono di kediamannya di Desa Kalawara, Kecamatan, Kabupaten Sigi. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini