hukum-kriminal

Sidang MK Gugatan Pilgub Sulteng: Paslon BERAMAL Dalilkan Adanya Pelanggaran Administratif Pelantikan Pejabat

Senin, 13 Januari 2025 | 13:31 WIB
Ahmad Ali ditemani Abdul Karim Aljufri dan beberapa tim BERAMAL saat menggelar konferensi pers pada Rabu malam (27/11/2024).

METRO SULTENG-Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri disingkat BERAMAL mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah. Demikian dalil permohonan yang tercantum dalam Perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Adanya pelanggaran administrasi berupa penghalangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara sistematis dan masif yang dilakukan oleh Termohon yang berakibat banyaknya warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih dan mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih dalam pilkada serentak di Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu, kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Poso,” ujar Rahmat Hidayat selaku kuasa hukum dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah 2024 (PHPU Gub Sulteng) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (13/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3.

Baca Juga: Sidang MK Pilkada Poso, Penggugat Persoalkan Pelantikan dan Mutasi ASN oleh Petahana dan Pembagian Seragam Sekolah

Rahmat menjelaskan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.

Pergantian Pejabat oleh Petahana

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Andi Syafrani, mengungkapkan bahwa petahana Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang merupakan calon nomor urut 3, diduga melakukan pelanggaran berupa pergantian 127 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pejabat-pejabat tersebut kemudian dilantik keesokan harinya.

“Tindakan ini dilakukan tanpa izin. Karena mengetahui bahwa tidak ada izin dan hal tersebut dilarang, petahana Gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan. Kami juga telah melaporkan hal ini ke Bawaslu, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” jelas Andi.

Baca Juga: G-Shock GA-010CE-2A dan GD-010CE-5: Jam Tangan Dengan Baterai bertahan 10 Tahun dan tali pengikat CORDURA

Selain masalah waktu, Andi juga menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur larangan mutasi pejabat, namun dalam kasus ini, petahana Gubernur tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan. Total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas. Ia juga menambahkan bahwa petahana Gubernur saat ini berada di peringkat ketiga dalam perolehan suara.

Selain di tingkat provinsi, dugaan pelanggaran serupa juga terjadi di Kota Palu. Petahana Wakil Wali Kota Palu, yang merupakan calon nomor urut 2, diduga melakukan upaya pembatalan pelantikan pejabat, yang kemudian diikuti dengan pelantikan ulang.

Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024. Kedua, Pemohon menegaskan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan Nomor Urut 3 (Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto) telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut dari kontestasi Pilgub Sulawesi Tengah 2024.

Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, khususnya untuk pasangan calon nomor urut 2 dan 3.***

 

 

Tags

Terkini